Meski Telah Menetapkan Tersangka, Kejati Bisa Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung, Begini Kata Praktisi Hukum

Meski Telah Menetapkan Tersangka, Kejati Bisa Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung, Begini Kata Praktisi Hukum

H. Ardiansyah, S.H-Dok. Radar Lampung-

BANDAR LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih bisa menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Lampung meksipun telah menetapkan tersangka.

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum H. Ardiansyah, S.H kepada wartawan di Bandar Lampung, Sabtu 6 Januari 2024.

Menurut Ardiansyah, meskipun telah menetapkan tersangka penyidik Kejati Lampung bisa saja menghentikan penyidikan kasus tersebut tanpa melalui proses pra peradilan.

Hal ini masih sangat memungkinkan dan lazim terjadi pada proses pengusutan sebuah perkara pidana.

BACA JUGA:Segini Perkiraan Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga yang Diusut Kejati Lampung

"Jadi meskipun penyidik telah menetapkan tersangka, bisa saja penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tentu itu dilakukan atas pertimbangan hukum," kata Bang Aca -- sapaan akrab Ardiansyah.

Penyidik tidak berarti lalai atau gegabah dalam menetapkan para tersangka jika SP3 itu keluar tanpa melalui sebuah proses pradilan.

Diungkapkan Bang Aca, sebelum menetapkan para tersangka, penyidik tentu telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup. 

Penetapan tersangka sendiri merupakan proses penyidik untuk menggali bukti-bukti lain agar sebuah perkara menjadi lebih terang. 

BACA JUGA:Kajati Lampung Resmikan Kampung Kerukunan Antar Umat Beragama Tulang Bawang

Dalam menangani sebuah perkara, penyidik sendiri akan melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Disini penyidik akan mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan. 

"Jika hasil penyelidikan itu ditemukan unsur pidananya, setidak memenuhi 2 alat bukti maka penyidik meningkatkan penangangan kasus itu pada tahap penyidikan," ungkapnya.

"Pada tahap penyidikan inipun tidak mesti langsung menetapkan para tersangkanya. Namun pada gelar perkara itu penyidik biasanya telah mempunyai dan menetapkan para calon tersangkanya," lanjut Bang Aca.

Pada tahap penyidikan ini, pihak penyidik mengumpulkan keterangan para saksi dan pengumpulan dokumen untuk selanjutnya dikaji untuk menetapkan para tersangka. 

Sumber: