Modus Dukun Cabul di Lampung Tengah, Ngaku Bisa Berikan Janin, Rudapaksa Korban

Modus Dukun Cabul di Lampung Tengah, Ngaku Bisa Berikan Janin, Rudapaksa Korban

Pelaku diamankan aparat kepolisian-Humas Polres Lampung Tengah-

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Firman Hariyanto (41), warga Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, sungguh bejat. Firman mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin bagi yang ingin punya anak.

Rupanya hal ini membuat AN (21), warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, terperdaya. Dengan modus pemeriksaan janin, Firman berhasil merudapaksa AN.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, tersangka Firman diamankan di rumahnya, Selasa (27/8).

''Firman mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual," katanya.

BACA JUGA:Pasal Cemburu, Perawat di Lampung Tengah Dianiaya Pacar

Edi Suhendra menjelaskan, aksi terakhir Firman dilakukan pada Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padangratu.

''Dalam ritual, Firman memberikan syarat bahwa korban harus berhubungan suami-istri dengannya. Dengan dalih sebagai ritual untuk mengecek keadaan janin dalam kandungan korban. Firman mendoktrin bahwa janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya," ujarnya.

Seolah meyakinkan, kata Edi Suhendara, Firman menyiapkan barang ritual seperti 1 buah testpack, 1 setel pakaian korban warna pink, 1 helai celana dalam warna ungu,  ¼ karung pupuk Ponska, ¼ karung pupuk Mutiara, 1 buah karung warna putih bertuliskan Urea, 2 buah shock sepeda motor, 1 buah kelapa yang telah dilubangi, 1 helai kain warna merah, 1 helai kain gurita, 2 helai kain mori, dan 4 buah benang.

BACA JUGA:Gegara Ini, Polres Lampung Tengah Pecat 4 Personel

"Namun, hal itu hanyalah akal-akalan Firman untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korban," ungkap Edi Suhendra.

Lebih parahnya lagi, Edi Suhendra mengungkap bahwa selain merudapaksa korbannya, Firman juga mematok tarif Rp10 juta.

Tersangka Firman, kata Edi Suhendra, dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 378 KUHP. (*)

Sumber: