JTTS Ruas Terpeka Gunakan 7,8 Hektare Lahan PTPN I Regional 7

JTTS Ruas Terpeka Gunakan 7,8 Hektare Lahan PTPN I Regional 7

Lahan PTPN I Regional 7 digunakan untuk JTTS ruas Terpeka-Dokumentasi-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) menggunakan lahan PTPN I Regional 7 seluas 7,8 hektare.

Lahan yang berada di Unit Bungamayang, Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat itu dibayarkan ganti ruginya, Selasa 3 September 2024.

Prosesi penyerahan uang ganti rugi (UGR) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Menggala dilakukan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat selaku penanggung jawab proyek kepada PTPN I Regional 7.

Uang ganti rugi senilai Rp3,73 miliar itu diserahkan Ketua PN Menggala Tri Handayani kepada Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun.

BACA JUGA:Resmi, Pemkab Tulang Bawang Buka 75 Formasi CPNS 2024, Simak Rinciannya

Kedudukan PN Menggala dalam konteks ini adalah sebagai pihak yang dititipi UGR karena saat pembebasan lahan masih ada prasyarat administrasi yang belum lengkap.

"Saat pembebasan dan pembayaran UGR dulu, masih ada beberapa persyaratan legalitas yang belum lengkap sehingga dikonsinyasi ke PN Menggala. Setelah dilengkapi, hari ini kami serahkan kepada yang berhak," kata Tri Handayani.

Hadir pada penyerahan UGR itu SEVP Business Support Regional 7 Bambang Agustian, SEVP Operation Wiyoso, Kasubag PTP BPN Tulangbawang Abdhi G Pratama, Kasi PTP BPN Tulangbawang Barat Ook Ardy Mursyd, Pelaksana PPK Lampung Kementerian PUPR Satibi, dan perwakilan Bank BSI.

BACA JUGA:Tahun Depan, Beberapa Dinas di Tulang Bawang Akan Dirampingkan, Ini Daftarnya

Ketua PN Menggala Tri Handayani, menjelaskan bahwa pihaknya berwenang menjembatani perkara ganti rugi ini. Penyerahan dana kompensasi ganti rugi ini ada 2 sertifikat karena terdapat di dua kabupaten.

"Untuk yang pertama di Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp2,93 miliar dengan luas lahan 6,2 hektare dan sertifikat kedua di Kabupaten Tubaba senilai Rp795 juta dengan luas lahan 1,6 hektare. Ini merupakan dana titipan (konsinyasi) dari Kementerian PUPR," kata dia.

PN Menggala sesuai kewenangannya menerima titipan atau konsinyasi atas perkara ganti rugi seperti ini. Banyak perkara sejenis yang tertunda karena berbagai sebab. Antara lain, lahan dalam sengketa, legalitas lahan yang belum jelas, persyaratan yang belum lengkap, dan sebagainya. 

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Dirikan Mall Pelayanan Kepolisian Pertama di Indonesia

Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian UGR ini.

Sumber: