Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Ada Mantan Kepala BPN

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Ada Mantan Kepala BPN

Polda Lampung-Dokumentasi Polda Lampung-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi bendungan margatiga Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka inisal AR selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020 – 2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh).

Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya ialah inisal IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B).

“Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka,” katanya, Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Segini Perkiraan Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga yang Diusut Kejati Lampung

Kabid Humas Kombes Pol Umi menjelaskan, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card.

“Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Tunggu PKN, Polda Lampung Ungkap Kode Calon Tersangka

Lanjutnya, penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.

“Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)

Sumber: