Meski Telah Menetapkan Tersangka, Kejati Bisa Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung, Begini Kata Praktisi Hukum

Meski Telah Menetapkan Tersangka, Kejati Bisa Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung, Begini Kata Praktisi Hukum

H. Ardiansyah, S.H-Dok. Radar Lampung-

BACA JUGA:Diawasi Kejaksaan, Proyek Strategis Dinas Pendidikan Mesuji Sudah 90 Persen

"Kita tahu dalam dugaan kasus korupsi di KONI Lampung ini, penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah Frans Nurseto dan Agus Nompitu," terang Ardiansyah.

Tahap selanjutnya, penyidik akan kembali  memeriksa para saksi. Pada kesempatan ini diantara mereka akan kembali dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Pada pemeriksaan lanjutan inilah penyidik akan kembali mengkaji dan menyimpulkan apakah perkara ini dilanjutkan pada tahap penuntutan atau tidak. Jika iya maka kejaksaan akan menetapkan jaksa penuntut umum yang akan membawa perkara ini ke pengadilan," papar Bang Aca.

Meskipun demikian, sebaliknya jika hasil pemeriksaan tersebut tidak membuat perkara menjadi lebih terang dan disimpulkan tidak tercukupinya alat bukti, maka penyidik bisa menghentikan perkara itu dengan mengeluarkan SP3.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari

"Bisa saja berdasarkan hasil penyidikan lanjutan itu, penyidik mempunyai perbedaan dalam mensikapi status para tersangka. Jadi, bisa saja kasus Frans dilanjutkan, sedangkan kasus Agus Nompitu dihentikan. Atau bahkan sebaliknya. Juga sangat dimungkinkan ditetapkan para tersangka lainnya," ungkapnya.

Bang Aca melanjutkan, kasus tersebut dapat dihentikan apabila penyidik menyimpulkan perkara itu bukan merupakan perkara pidana.

Diungkapkan Ardiansyah, apa yang diuraikannya tersebut berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Semua itu diatur di KUHAP. Jadi secara hukum memang sangat memungkinkan terjadi," tegasnya.

BACA JUGA:Kasus Pembangunan Terminal Tipe C, Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Dua Tersangka

Kemudian, apakah pada kasus KONI Lampung ini penyidik bisa mengeluarkan SP3 tanpa melalui proses pra peradilan? 

"Ya. Sangat mungkin. Hal itu bisa terjadi pada 2 tersangka. Namun, saya melihatnya sangat mungkin ini terjadi pada perkara Agus Nompitu," tegas Bang Aca.

Kenapa pada perkara Agus Nompitu ini lebih kuat tidak diteruskan, menurut Bang Aca, perkara Agus Nompitu lebih pada pertanggungjawaban formil. 

"Tapi tidak berarti peluang pada kasus Frans tertutup. Intinya semua tergantung pada proses lanjutan kasus ini," kata Ardiansyah.

Sumber: