Meski Telah Menetapkan Tersangka, Kejati Bisa Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung, Begini Kata Praktisi Hukum

Meski Telah Menetapkan Tersangka, Kejati Bisa Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung, Begini Kata Praktisi Hukum

H. Ardiansyah, S.H-Dok. Radar Lampung-

BACA JUGA:Jaksa Garda Desa, Program Kejari Lampung Utara Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Seseorang yang tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, berhak mengajukan gugatan pra peradilan.

"Jika gugatan peradilan itu diajukan maka hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Apabila hakim pra peradilan menerima gugatan pemohon, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah. Sehingga dengan sendiri status pemohon sebagai tersangka dibatalkan," ujar Bang Aca.

Menurut Ardiansyah, ada dua alasan pokok hakim pra peradilan bisa membatalkan penetapan tersangka. Yakni, adanya kesalahan prosedur dan atau tidak terpenuhinya  alat bukti yang sah. (*)

Sumber: