Segini Perkiraan Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur
Polda Lampung-Dokumentasi Polda Lampung-
LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Lampung dalam kasus pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Kerugiannya miliaran.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo menyatakan setelah menerima hasil PKN pihaknya akan melakukan pemberkasan.
"Kita akan lakukan pemberkasan untuk pelimpahan tahap satu. Juga akan ada tambahan pemeriksaan saksi dan meminta keterangan saksi ahli," katanya di Mapolda Lampung.
Ditanya nilai kerugian negaranya, Donny belum mau membeberkan secara pasti apakah triliunan, puluhan miliaran, atau ratusan miliar. "Pastinya miliaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Audit Kerugian Negara Bendungan Margatiga Lampung Timur Selesai, Segera Ada Penetapan Tersangka?
Soal tersangka , Donny juga belum juga mau membeberkannya. "Belum," tegasnya.
Ditanya lebih lanjut soal berapa calon tersangka apakah tiga atau lima orang, Donny masih juga berkilah. "Ya, sekitar itulah," ungkapnya berlalu.
Diketahui proses penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, oleh BPKP Lampung selesai.
Korwas Bidang Investigasi BPKP Lampung Ambal Riyanto menyatakan audit PKN kasus Bendungan Margatiga sudah selesai.
''Alhamdulillah, laporan sudah selesai dan telah dikiim ke penyidik Polda Lampung," katanya.
Soal lambatnya audit PKN kasus Bendungan Margatiga, Ambal mengaku mulai auditnya terlambat.
''Terlambat mulai auditnya karena ada agenda prioritas pengawas yang didahulukan," ungkapnya.
Ditanya mulai kapan audit PKN dimulai, Ambal menyatakan permintaan audit dari Polda Lampung sejak Januari 2023.
Sumber: