Segini Perkiraan Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga yang Diusut Kejati Lampung

Segini Perkiraan Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga yang Diusut Kejati Lampung

Ilustrasi Kejaksaan-Net-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkirakan kerugian negara kasus dugaan penyelewengan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur (Lamtim) mencapai Rp3 miliar. 

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Lampung, Krisnandar didamping Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

Krisnandar mengatakan untuk perkara dugaan penyelewengan ganti rugi bendungan Margatiga ada di dua yang sedang diusut yakni sejumlah Nomor Identifikasi Bidang Sementara atau NIS dan lahan di Kecamatan Sekampung. Serta ganti rugi di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2022.

Kasi Penyidikan Krisnandar mengatakan dalam penyidikannya ada delapan bidang tanah yang sedang diusut. Hal ini kata Krisnandar berbeda dengan yang sedang ditangani Polda Lampung. 

BACA JUGA:Segini Perkiraan Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

"Jadi yang kami tangani ini ada di dua desa di dua kecamatan. Ada delapan bidang yang kami sikapi. Berbeda dengan Polda, kalau mereka (Polda) kan keseluruhan," kata Krisnandar didampingi Kasi Penkum Ricky Ramadhan. 

Dari delapan bidang tanah itu, perkiraan kerugian negara yang ditaksir sementara oleh penyidik sebesar Rp 3 miliar.

"Estimasinya (kerugian negara) Rp 3 miliar. Tapi untuk lebih pastinya akan dihitung oleh ahli," kata Krisnandar. 

Krisnandar mengatakan penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi selama penyidikan berlangsung.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur

"Sudah 15 yang diperiksa. Macam-macam saksinya, termasuk kepala BPN Lamtim," ungkapnya.

Penyidikannya kata Kris terus dikebut, termasuk saat ini sedang meminta dari ahli untuk menghitung kerugian negara.

Diketahui, selain Polda Lampung, perkara dugaan korupsi di Bendungan Margatiga juga diusut oleh Kejati Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Margatiga yang dilakukan Kejati Lampung tersebut. 

Sumber: