Nyabu Kok di Rumah Sendiri, Ya Langsung Diciduk Polisi

Nyabu Kok di Rumah Sendiri, Ya Langsung Diciduk Polisi

Pelaku ditangkap aparat kepolisian-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang warga Tulang Bawang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. 

Pelaku yakni Hendra (38), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Awalnya, polisi mendapat informasi sebuah rumah di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat pesta narkoba.

BACA JUGA:Bobol Rumah Karyawan Honorer, Pria 53 Tahun Gerayangi Pemilik Rumah

Pada hari Jum'at, 3 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, aparat kepolisian akhirnya menggerebek rumah seperti yang dimaksudkan. 

"Di dalam rumah petugas menangkap seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika. Turut disita juga BB narkotika beserta alat hisap sabu," kata Iptu Andy, Minggu 5 November 2023.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, pihaknya menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, kaca pyrex yang masih ada sisa pakai sabu, korek api gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok merek JF mild, dan alat hisap sabu (bong) dari rumah pelaku. 

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Sempat Kejar-Kejaran, Dua Pengedar Sabu di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: