3 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang, Dua Merupakan Residivis

3 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang, Dua Merupakan Residivis

Polres Tulang Bawang tangkap pelaku narkoba-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Polres TULANG BAWANG menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiganya yakni Irawansyah (30) dan Heri Susanto (25), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru. Kemudian Suyadi (27), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru. 

Penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan aparat kepolisian di Kecamatan Banjar Baru.

BACA JUGA:Gak Kapok-kapok, Residivis Kasus Narkoba di Tulang Bawang Ini Kembali Berulah, 11 Paket Sabu Disita Polisi

"Iya benar. Ada tiga pelaku yang kami amankan, dua pelaku merupakan residivis," kata AKP Yofi, Minggu 1 September 2024.

Kasat Narkoba mengungkapkan, pelaku Irawansyah merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2020. Ia mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 3 tahun 8 bulan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala. 

Sementara itu, pelaku Suyadi merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Ia mendapat putusan dari PN Menggala selama 3 tahun 3 bulan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala. 

BACA JUGA:Polisi Sita 15 Paket Sabu Siap Edar dari 3 Pengedar Sabu di Tulang Bawang, Begini Penampakannya

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menambahkan, para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. 

Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Ngeri, Ular Berbisa ini Sembunyi di Speaker Warga Tulang Bawang

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti (BB) 4 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 15 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong ukuran sedang, tabung pipa kaca (pyrex), pipet runcing (sekop), kunci letter T, handphone (HP) merek Oppo A15 warna biru, HP merek Redmi warna ungu, dan HP merek Oppo A37 warna gold. (*)

Sumber: