Gak Kapok-kapok, Residivis Kasus Narkoba di Tulang Bawang Ini Kembali Berulah, 11 Paket Sabu Disita Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi-Humas Polres Tulang Bawang-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Aparat kepolisian kembali menangkap Firdaus (44), warga Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten TULANG BAWANG.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap karena kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Diketahui, Firdaus merupakan residivis kasus narkoba di Kecamatan Dente Teladas.
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan Erwin Nata (44), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 21.15 WIB di Kampung Kuala Teladas.
BACA JUGA:Polisi Sita 15 Paket Sabu Siap Edar dari 3 Pengedar Sabu di Tulang Bawang, Begini Penampakannya
"Benar. Jadi pelaku ini merupakan jaringan pengedar narkoba yang ada di Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolres, Selasa 13 Agustus 2024.
Perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu menjelaskan, saat penangkapan Erwin Nata polisi melakukan pengembangan dan penelusuran asal barang haram tersebut.
"Akhirnya ditemukan petunjuk yang ada di handphone (HP) EN mengarah ke FS," ungkapnya.
BACA JUGA:Curi Motor Tetangga Kampung, Warga Tulang Bawang Dibekuk Polisi Setelah Buron Hampir 6 Bulan
Pelaku Firdaus akhirnya ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu," terang orang nomor satu di Polres Tulang Bawang tersebut.
AKBP James mengungkapkan, kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polsek Banjar Agung Tangkap Spesialis Maling Kabel Tower di Tulang Bawang, Sita 5 Gulung Kabel
Pelaku terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber: