Sempat Kejar-Kejaran, Dua Pengedar Sabu di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk

Sempat Kejar-Kejaran, Dua Pengedar Sabu di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk

Dua pelaku peredaran narkotika di tangkap Polres Tulang Bawang.-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Polres TULANG BAWANG menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala Timur.

Sebelum berhasil dibekuk, aparat kepolisian dan dua pengedar sabu tersebut sempat terjadi kejar-kejaran. 

Keduanya yakni Doni Kurniawan (29) dan Denis Saputra (25). Mereka sama-sama warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. 

Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Menggala Timur.

BACA JUGA:Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Mandor Kebun Tebu di Tulang Bawang Lapor Polda Lampung, Ternyata Ini Keluhann

Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada dua orang yang diduga membawa narkoba di Kampung Menggala.

Pada hari Kamis 19 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba dilokasi seperti yang diinformasikan. 

Benar saja, saat baru tiba aparat kepolisian melihat dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Mengetahui sedang diawasi aparat kepolisian, dua pelaku tersebut lalu melarikan diri.

BACA JUGA:Seakan Jadi 'Hobi', Warga Tulang Bawang Lampung 4 Kali Dibui, Ini Kasus-Kasusnya

"Iya, petugas di lapangan sempat kejar-kejaran dengan para pelaku. Akhirnya kedua pelaku ini berhasil ditangkap dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," kata Iptu Andy, Minggu 22 Oktober 2023.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek surya.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Nongkrong di Warung Kopi, Petani Ini Diciduk Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Sumber: