Anggota DPRD di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,043 Miliar, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

Anggota DPRD di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,043 Miliar, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

Brankas berisi uang tunai pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus-Anca-

BANDARLAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Anggota DPRD di Provinsi Lampung mengembalikan uang kerugian negara.

Uang kerugian negara tersebut dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 sebanyak Rp 3,043 miliar.

Anggota DPRD Tanggamus Lampung tersebut mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

Pengembalian uang kerugian negara dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana.

BACA JUGA: AKBP Andik Purnomo Resmi Jabat Kapolres Lampung Tengah

Ia mengatakan pihaknya menerima uang pengembalian uang kerugian negara dari para anggota DPRD Tanggamus

"Berkat kerja sama teman-teman juga sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa anggota (DPRD) atau beberapa  parpol (partai politik) bersedia menitipkan sejumlah uang (kerugian negara). Nominalnya Rp3 miliar 43 juta 725 ribu," kata Made, Rabu 26 Juli 2023.

Para anggota DPRD Tanggamus melalui parpol mereka menitipkan uang kerugian negara, berkat imbauan yang disampaikan Kejati Lampung sebelumnya.

Uang yang dititipkan untuk mengganti kerugian negara itu kata Made bagian dari hasil perhitungan kerugian negara sementara Rp 7,7 miliar. 

BACA JUGA: Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Tulang Bawang Barat Gelar Seminar Ilmiah

"Iya, ini lagi proses perhitungan real kerugian negaranya, tapi tadi ada kesedian dari beberapa orang dan parpol itu untuk menitipkan uang kerugian itu," ucapnya.

Ditanya siapa anggota DPRD yang mengembalikan dan parpol apa yang menitipkan kerugian negara itu, Made tak merinci. 

"Saya kurang tahu persis, tadi itu tim (yang menerima), yang jelas mereka mengembalikan sejumlah segitu," katanya. 

Meski mengembalikan uang kerugian negara, kasus itu kata Made tetap berjalan. "Iya terus berjalan, nanti bertahap, dan akan kami sampaikan Minggu depan ada pemeriksaan lagi," katanya. 

Sumber: