Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Tunggu PKN, Polda Lampung Ungkap Kode Calon Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Tunggu PKN, Polda Lampung Ungkap Kode Calon Tersangka

Polda Lampung-Dokumentasi Polda Lampung-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, yang merupakan proyek strategis nasional pemerintah pusat, belum juga menetapkan tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.

Di sisi lain, kasus ini juga diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung.

Padahal, kasus ini ditangani bersama atau joint investigation Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polres Lamtim sejak Januari 2023.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur

Hal yang wajar jika publik berpikir kasus ini jalan di tempat.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo menyatakan pihaknya masih menunggu PKN dari BPKP Lampung.

"Kita masih menunggu PKN. Setelah PKN turun, kita segera menetapkan tersangka. Mohon bersabar," katanya.

Ditanya soal kasus ini juga diselidiki Kejati Lampung apakah akan tumpang tindih? Donny menyatakan tidak. "Tidak. Beda bidang lahan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, Kejari Periksa Beberapa Saksi

Dikutip dari www.radartvnews.com (Grup Radar Tuba), Donny mengaku sudah memetakan beberapa pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus ini.

Donny memberikan kode khusus, para tersangka diduga bagian dari pejabat pembuat komitmen (PPK), Satgas A dan B,  pejabat validasi, KJPP, hingga penitip.

"Calon tersangka yang paling memungkinkan merupakan bagian dari PPK, Satgas A dan B,  pejabat validasi, KJPP, hingga penitip,” jelasnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 660 Juta, Kejari Tulang Bawang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DD Kampung Gedung Meneng

Sumber: