Kejaksaan Tinggi Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur

Kejaksaan Tinggi Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur

Ilustrasi Kejaksaan-Net-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) LAMPUNG ternyata juga melakukan dua penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan Margatiga, LAMPUNG Timur (Lamtim). 

Dua berkas perkara penyidikan dugaan korupsi yang berkait dengan pembangunan bendungan Margatiga itu diantaranya yakni ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Margatiga di Lamtim pada sejumlah Nomor Identifikasi Bidang Sementara atau NIS dan beberapa lahan di Kecamatan Sekampung, yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2021.

Kemudian yang kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi atas ganti rugi proyek Bendungan di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga di Lamtim yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2022.

Saat dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan Margatiga yang dilakukan Kejati Lampung tersebut. 

BACA JUGA:Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kata dia sudah melakukan pengumpulan dokumen disertai dengan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

"Tim telah mengumpulkan dokumen serta keterangan saksi-saksi,” katanya. 

Sedangkan untuk perkara tersebut kata Ricky, berbeda dengan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal di Mesuji Lampung, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

"Berbeda penanganannya," ungkapnya. 

Diketahui, Polda Lampung juga menangani perkara pengadaan tanah genangan dalam pembangunan bendungan Margatiga.

Bahkan, penyidik Polda Lampung terus memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga. 

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Kejari Tubaba Tahan Kepala Dinas PPKB, Segini Potensi Kerugian Negara

Kasatreskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres Lampung Timur.

Sumber: