Mbah Omen, Korban Salah Tangkap Polres Lampung Utara Dapat Kompensasi Rp 220 Juta

Mbah Omen, Korban Salah Tangkap Polres Lampung Utara Dapat Kompensasi Rp 220 Juta

Mbah Omen mendapatkan kompensasi karena kasus salah tangkap Polres Lampung Utara-Dokumentasi-

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Setelah 5 Tahun, Oman Abdurohman atau yang akrab disapa Mbah Oman mencari keadilan, akhirnya Mba Oman menerima ganti rugi dari negara, atas salah tangkap dengan tuduhan perampokan, di Kota Bumi oleh anggota Kepolisian Polres LAMPUNG UTARA (Lampura).

Pemberian ganti rugi sebesar Rp 220 juta ini, sesuai Putusan No. 1/ Pimmd.Pra/2019/PN Kbu yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2019 lalu.

Sebelumnya, Mbah Omen diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampura pada tanggal 4 Juni 2018 lalu dan dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampura. 

Putusan itu keluar setelah setahun sebelumnya mbah oman ditangkap, disiksa, hingga ditembak kaki kirinya atas dugaan perampokan. 

BACA JUGA:Buruh Harian Lepas di Lampung Utara Ditemukan Meninggal Dirumahnya, Ternyata..

Berdasarkan putusan tersebut, Mbah Omen mengajukan gugatan ganti kerugian dan dikabulkan oleh Majelis Hakim pada PN Kotabumi. 

Sejak 2019 kuasa hukum Mbah Omen telah bersurat beberapa kali kepada Menteri Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan putusan Pra Peradilan yang telah dikabulkan sebelumnya. 

Pemberian ganti rugi dari Negara melalui Kepala KPPN Kotabumi kepada Mbah Oman, berlangsung di Kantor KPPN Kotabumi, Senin 8 Januari 2024.

Hal ini dibenarkan Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, didampingi Kajari Kotabumi M. Farid Rumdana dan Tim Kuasa Hukum, Senin (8/1/2024). 

BACA JUGA:Mobil Dinas Camat di Lampung Utara Lakalantas, Begini Kondisi dan Kronologinya

"Sudah beberapa tahun berlalu dan belum ada kejelasan terkait ganti rugi kepada Mbah Oman, kita gerak cepat dengan mempasilitasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepala KPPN Kotabumi terkait Realisasi ganti rugi tersebut," ujarnya. 

Akbp Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya mewakili negara telah melaksanakan putusan pra peradilan tersebut. 

"Kami mewakili dari negara atau pemerintah telah melaksanakan putusan pra peradilan itu terkait ganti rugi," ungkapnya. 

Menurutnya, ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mendapatkan legitimasi hukum. 

Sumber: