Kasus Pembangunan Terminal Tipe C, Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Pembangunan Terminal Tipe C, Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Dua Tersangka

Kejari Mesuji tahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan terminal tipe C-Dokumentasi -

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) MESUJI kembali menetapkan satu orang tersangka, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM MESUJI Tahun Anggaran 2022. 

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, Kali ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berinisial H yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala. 

Dirinya mengatakan jika H berperan sebagai PPK dalam pekerjaan Terminal Tipe C yang dibangun tahun 2022 lalu dengan nilai Rp1,7 miliar. 

"Ya hari ini kami kembali menetapkan seorang tersangka berinisial H. Dia ikut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Dan kami masih melakukan pengembangan, tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka lain," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Pembangunan Terminal Tipe C, Kejari Mesuji Kirim Sinyal Ada Tersangka Lain

"Peran secara spesifik dari H nanti diungkapkan di persidangan. Untuk kasus ini, kita mengajak semua pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mesuji untuk lebih memperhatikan aturan agar terhindar dari pelanggaran hukum," lanjut dia. 

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan dua orang tersangka berinisial NH dan B dalam kasus pembagunan terminal Tipe C tahun 2022 di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, mengungkapkan jika hari ini pihaknya melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap dua orang yang bertindak sebagai rekanan.

"Dalam kegiatan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022. 

BACA JUGA:Kasus Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Menurut Leo jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara.

Pada Pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji tersebut mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000 yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

Nah Dua orang berinisial NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.

Dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sumber: