Pemkab Lampung Timur Lelang 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Pemkab Lampung Timur Lelang 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Ilustrasi lelang jabatan-Net-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Timur segera terisi.

Itu menyusul telah dibukanya seleksi JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. 

Ketua panitia seleksi terbuka JPTP Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menjelaskan, seleksi JPTP itu untuk mengisi 7 jabatan eselon II B.

Masing-masing yakni Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 

BACA JUGA:Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Metro, 3 Orang Rebutan Jabatan Kepala Dinas Sosial

“Kekosongan jabatan 7 OPD tersebut karena, pejabat yang sebelumnya telah pensiun dan alih tugas,”jelas M.Jusuf yang juga Sekretaris Kabupaten Lampung Timur, Rabu 11 Oktober 2023. 

Dilanjutkan, pendaftaran seleksi terbuka JPTP tersebut dilaksanakan mulai 11 hingga 25 Oktober 2023.

Persyaratannya antara lain, berstatus PNS pada Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Kemudian, memiliki kompetensi tekhnis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

BACA JUGA:7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lampung Utara di Lelang, Ini Formasinya

Persyaratan lainnya, berusia paling tinggi 56 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan eselon II, jabatan administrator paling singkat selama 2 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 dengan pangkat minimal Iva.

"Persyaratan lengkap dan tahapan lelang jabatan dapat diakses melalui www.lampungtimurkab.go.id,"terangnya.

Ditambahkan, pelaksanaan seleksi terbuka JPTP tersebut antara lain, amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 tahun 2019 tentang pengisian JPTP di lingkungan instansi pemerintah. 

BACA JUGA:Pejabat Eselon III Kini Bisa Daftar Lelang Sekretaris Daerah, Begini Aturan Mainnya

Sumber: