Pemkab Lampung Timur Lelang 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Pemkab Lampung Timur Lelang 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Ilustrasi lelang jabatan-Net-

Kemudian, surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-3801/JP.00.00/10/2023  tangal 5 Oktober 2023 hal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Lampung Timur nomor 800/1697/22-SK/2023 tanggal 9 Oktober 2023 hal pembentukan panitia seleksi terbuka pegisian JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Timur mengalami kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

BACA JUGA:Kabar 10 Pejabat Tulang Bawang yang Berebut Kursi Pimpinan Tinggi Pratama, Pemkab Tunggu Restu Rolling

Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Kekosongan jabatan pada sejumlah OPD tersebut terjadi karena adanya alih tugas.

Kemudian, ada juga karena pejabat pimpinan tinggi pratama pada OPD itu pensiun.

BACA JUGA:Tunggu Restu KASN, 7 Jabatan di Pemkot Bandar Lampung Masih Diisi Plt

Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjomenjelaskan, agar kinerja OPD tersebut tetap dapat berjalan. Maka, kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama pada OPD tersebut saat ini diisi Pelaksana tugas (Plt).

Namun, dalam waktu dekat ini OPD tersebut akan seger diisi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon 2) yang definitif. 

Rencananya, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama pada OPD tersebut akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka. 

Lebih lanjut dijelaskan, selain didasarkan hasil uji kompetensi pengisian jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama juga harus didasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA:388 Calon Kepala Desa Ramaikan Kontestasi Pilkades Serentak Lampung Timur

"Hasil uji kompetensi dan rekomendasi KASN menjadi salah satu dasar evaluasi, penggantian dan penempatan pejabat,"jelas M.Dawam, 9 Agustus 2023 lalu. (*) 

Sumber: