Pejabat Eselon III Kini Bisa Daftar Lelang Sekretaris Daerah, Begini Aturan Mainnya

Pejabat Eselon III Kini Bisa Daftar Lelang Sekretaris Daerah, Begini Aturan Mainnya

Surat Edaran Menteri PAN-RB-Dokumentasi-

NASIONAL, RADARTUBA.CO.ID - Aturan baru di tahun 2023, kini pejabat administrator atau eselon III bisa ikut kontestasi atau dafar lelang sekretaris daerah (Sekda). 

Namun, seleksi terbuka atau lelang sekda yang dikhususkan di kabupaten/kota atau di daerah tingkat II. 

Ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanPAN-RB), nomor 10 tahun 20223 tentang batas usia pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.  

Dalam surat itu dijelaskan, yang mendasari diterbitkannya surat edaran ini adalah memberikan pemahaman yang sama terkait dengan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Bangga, 6 Kepala Daerah di Lampung Ini Jadi Alumni Kehormatan IPDN, 3 dari Tulang Bawang

Serta untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Karenanya perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota. 

Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pertimbangan adalah, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. 

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Begini Kata Inspektur Inspektorat

Kemudian, Pasal 107 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. 

Rinciannya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. 

Kemudian, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. 

Lalu, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung

Sumber: