Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Keramaian Dikantor Polisi

Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Keramaian Dikantor Polisi

Warga menyampaikan unek-unek saat giat Jumat Curhat-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARLTUBA.CO.ID - Warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung ada yang bertanya ke aparat kepolisian perihal penerbitan Surat Izin Keramaian (SIK).

Pertanyaan tersebut disampaikan saat giat Jumat Curahan Hati (Curhat) di Balai Kampung Moris Jaya, Jumat 26 Mei 2023.

Kabag Ren Polres Tulang Bawang Kompol M Arsyad menjelaskan, penerbitan SIK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya boleh dikeluarkan oleh Polres.

Dijelaskannya, Polsek jajaran hanya boleh menerbitkan rekomendasi saja.

BACA JUGA: Pamitnya Pinjam, Ternyata Digadaikan

Hal tersebut dilakukan agar penerbitan SIK dan SKCK dikeluarkan satu pintu, yakni oleh Polres.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya Harkamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Tulang Bawang.

Penerbitan SIK tidak ada biayanya sedikitpun. Sebab penerbitan SIK bukan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Jika ada oknum yang menarik biaya, itu pungli dan segera laporkan ke kami," tegasnya.

BACA JUGA: Buron Hampir Setahun, Maling Motor Ternyata Sembunyi Disini

Sementara itu, untuk penerbitan SKCK ada biayanya. Sebab telah ada aturannya dan termasuk PNBP.

"Biayanya sebesar Rp 30 ribu. Karena itu wajib disetor ke kas negara setiap hari kerja," terang Kanag Ren.

Perwira dengan melati satu dipundaknya itu menerangkan, saat mengurus penerbitan SIK ke Mapolres dapat diwakilkan. Akan tetapi surat permohonan yang dibuat wajib ditanda tangani oleh shohibul hajat. 

BACA JUGA: Oknum ASN Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kata Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang

Sumber: