Pamitnya Pinjam, Ternyata Digadaikan
Pelaku ditangkap aparat kepolisian-Dokumentasi Polsek Dente Teladas-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Pelaku adalah Mustakim alias Sakim (45), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku ke rumah korban Saino (62) untuk meminjam sepeda motor. Alasannya pelaku hendak membeli pulsa listrik.
BACA JUGA: Begini Kata Polisi Soal Penemuan Mayat Wanita Korban Perampokan dan Penculikan di Tulang Bawang
Hal tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketika itu korban menyampaikan kepada pelaku untuk jangan pulang terlalu sore. Alasannya korban akan mencari rumput menggunakan sepeda motor itu.
"Ternyata setelah ditunggu korban dari malam hingga pagi pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut," kata Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, Kamis 25 Mei 2023.
BACA JUGA: Kabar Duka, Anggota Polres Tulang Bawang Meninggal Dunia
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 12 Juta.
Korban lalu melaporkan tetangganya tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.
Berbekal laporan korban polisi bergerak. Akhirnya pada Sabtu 20 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Perampokan dan Penculikan Istri Warga Tulang Bawang, Polisi Bicara Motif
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, BE 8376 SB.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban telah digadaikan sebesar Rp 700 ribu.
Sumber: