Soal Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampung Utara, Inspektur Tunggu Hasil Kejaksaan
--
LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Inspektur Kabupaten LAMPUNG Utara menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri setempat terkait berita viral kasus dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat setempat.
Kasus dugaan korupsi di Inspektorat Lampung Utara diduga terkait dana jasa konsultasi 94 paket proyek pada Tahun 2018 lalu sebesar Rp 1,2 Miliar.
Inspektur Inspektorat Lampung Utara kini masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri terkait viralnya berita dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:91 Kepala Desa Dilantik, Begini Pesan Tegas Wakil Bupati Lampung Utara
Inspektur Kabupaten Lampung Utara H.M. Erwinsyah saat di konfirmasi media mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas rekomendasi BPK.
Rekomendasi BPK tersebut kepada Inspektorat dan Dinas PUPR Lampung Utara untuk melakukan uji laboratrium atas 94 paket proyek Tahun 2018 sebelum dibayarkan.
Anggaran dari proyek tersebut yakni sekitar Rp1,2 Miliar adalah biaya untuk tenaga ahli dari Universitas Bandar Lampung (UBL).
Hal tersebut terbagi dalam 3 kontrak dari Tahun 2021 sampai 2022. Rinciannya 50 paket di Tahun 2021, 35 paket Tahun 2022 dan 9 paket Tahun 2022.
BACA JUGA:161 Polisi Siaga, Amankan Pelantikan Kepala Desa di Lampung Utara
Anggaran Rp1,2 Miliar tersebut dikabarkan bukan temuan BPK. Sebab dari hasil uji laboratorium Inspektorat dapat memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,4 Miliar.
"Atas kasus dugaan korupsi tersebut, kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Kotabumi yang sedang melakukan penyidikan," kata Erwinsyah.
Dilanjutkannya, pada prinsipnya Inspektorat Lampung Utara melaksanakan kegiatan tersebut atas rekomendasi LHP BPK.
BACA JUGA:Tim Mabes Polri Turun ke Polres Lampung Utara, Ada Apa?
Sebab BPK telah melakukan pengujian 10 sampel menemukan adanya kerugian negara atas paket proyek Tahun 2018.
Sumber: