Bawaslu Mesuji Surati Seluruh Kades Terkait Pilkada, Ini Isinya

Bawaslu Mesuji Surati Seluruh Kades Terkait Pilkada, Ini Isinya

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono-Dok. Bawaslu Mesuji-

Berikutnya dalam hal terdapat Camat lurah kepala yang tidak netral selama berlangsungnya pelaksanaan Pemilihan tahun 2024 maka ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mesuji diminta netral jelang Pilkada serentak 27 November 2024. Para ASN dilarang ikut dan terlibat dalam politik.

BACA JUGA:Target Perekaman DP4 Tembus 47,7 Persen, Disdukcapil Mesuji Optimis Selesai Sebelum Pilkada

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemkab Mesuji di Halaman Kantor Bupati Mesuji, Senin 2 September 2024.

Dalam amanatnya, Levi menyampaikan 3 hal yakni Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Menjamin terselenggaranya Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

Selain itu dirinya menegaskan penting nya menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, netralitas ini baik dari PNS, PPPK maupun THL di lingkup Pemkab Mesuji. 

BACA JUGA:KPU Mesuji Tetapkan DPS Pilkada 2024, Jumlahnya 170.443, Ini Rinciannya

"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh ASN dan Non ASN di Kabupaten Mesuji untuk selalu menjaga netralitas dan profesionalisme, kita tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu," ujar Pj Bupati.

Beliau juga mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga netralitas kita sebagai abdi negara, ini adalah salah satu cara kita menjaga kepercayaan masyarakat dan kredibilitas pemerintahan," tambah nya. (*)

Sumber: