UMK Mesuji 2025 Naik, Pemerintah Minta Perusahaan Patuhi, Segini Jumlahnya
Ilustrasi uang-Pixabay-
MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) MESUJI pada 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp3.092.026. Puluhan perusahaan di MESUJI diminta mematuhi kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, mengatakan bahwa UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 perbulan.
Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2025 dan seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud.
Selain itu terkait besaran UMK tahun 2025 pihaknya juga sudah membuat Surat Edaran Nomor 500.15.4.1/9275/IV.16/MSJ/2024 Tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Mesuji Tahun 2025 yang sudah disampaikan kepada pimpinan perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Imbau Warga Pemilik Kebun Sawit Punya Sertifikat ISPO, Ini Manfaatnya
Selain itu, Kiki --sapaan akrabnya-- mengungkapkan, jika jumlah perusahan di Mesuji saat ini tercatat.
"Untuk jumlah perusahaan skala besar dan menengah ada 43 perusahaan, terdiri atas 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah. Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan UMK," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Mesuji Tinjau Tempat Pelelangan Ikan, Ini Tujuannya
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani PJ Gubernur Lampung Samsudin tertanggal 17 Desember 2024.
Dalam keputusan Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 perbulan.
Jika dibandingkan Tahun 2024, UMK Mesuji alami kenaikan 6,5 persen atau Rp188.715.16. (*)
Sumber: