Bejat, Dijebak Sampai Mabuk, Gadis di Tulang Bawang di Rudapaksa 4 Pelaku di Sebuah Cafe

Bejat, Dijebak Sampai Mabuk, Gadis di Tulang Bawang di Rudapaksa 4 Pelaku di Sebuah Cafe

Para pelaku diamankan aparat kepolisian-Humas Polres Tulang Bawang-

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, saat korban mabuk, para pelaku mulai melakukan perbuatan asusila hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. 

Pelaku pertama yang beraksi yakni SR, JS alias O, MG, dan terakhir pelaku MF.

BACA JUGA:Polsek Banjar Agung Tangkap 4 Pelaku Pencurian dan Penadahnya, Begini Modusnya

"Jadi ketika sadar korban sudah dalam keadaan tanpa busana. Korban membawa pakaiannya menuju ke toilet yang ada di dalam Cafe," terangnya.

Saat berada di dalam toilet, korban lalu mendengar pintu digedor kuat-kuat. Saat itu korban keluar, ternyata teman korban datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). 

Akibat peristiwa yang dialaminya, korban bersama dengan orang tuanya melapor ke Polres Tulang Bawang.

BACA JUGA:Tangkap Bandar Narkoba, Polres Tulang Bawang Sita 31 Paket Sabu Siap Edar, Pelaku Terancam Pidana Mati

Berdasarkan laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual di tempat berbeda. 

Pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku JR alias O ditangkap di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. 

Sementara itu, pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. 

BACA JUGA:Maling Daun Pintu di Perusahaan Udang di Tulang Bawang, Dua Pelaku Akhirnya Dibekuk di Jakarta Selatan

Kemudian, pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB pelaku SR ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). 

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.

BACA JUGA:Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,8 Miliar yang Dikembalikan Mantan Kadisdik Tulang Bawang Lampung

Sumber: