Pegawai Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang Korupsi, Kerugian Negara Hingga Rp 2,1 Miliar Lebih
Polres Tulang Bawang mengungkap kasus korupsi pegawai Bank Lampung Unit 2 saat konferensi pers akhir tahun 2024 kemarin-Humas Polres Tulang Bawang-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Polres TULANG BAWANG menangkap seorang pegawai Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 TULANG BAWANG karena menjadi pelaku tindak pidana korupsi sejak tahun 2021 - 2023.
Pelaku yakni AS (39), seorang customer service (CS) di KCP Bank Lampung Unit 2 dan merupakan warga Kota Bandar Lampung.
Akibat aksinya ini, 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban. Total kerugian negara setelah dilakukan audit dari BPKP yakni sebesar Rp2.125.268.198.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan bahwa modus operandi pelaku yakni dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif.
BACA JUGA:Pasal Cemburu, Nelayan di Tulang Bawang Tembak Nelayan
Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai.
"Iya betul, ada 175 nasabah yang menjadi korban. Total kerugian negara setelah audit BPKP sebesar Rp2.125.268.198," kata AKBP James, Rabu 1 Januari 2025.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menjelaskan, aksi kejahatan pelaku terungkap akibat kecurigaan salah satu pimpinan cabang Bank Lampung Kabupaten lain.
BACA JUGA:Lagi Asik Konsumsi Sabu, Pria di Tulang Bawang Ini Tak Sadar Diciduk Polisi
Dia merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang.
Padahal, kata AKBP James, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2.
"Setelah dilakukan audit internal terungkap bahwa itu dilakukan tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2," terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Gedung Meneng, Polisi Tulang Bawang Sita Dua Paket Sabun Siap Edar
Tersangka AS kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: