Tangkap Bandar Narkoba, Polres Tulang Bawang Sita 31 Paket Sabu Siap Edar, Pelaku Terancam Pidana Mati

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Tulang Bawang Sita 31 Paket Sabu Siap Edar, Pelaku Terancam Pidana Mati

Barang bukti narkotika yang disita polisi-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Sebuah kontrakan di wilayah Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, TULANG BAWANG digerebek aparat kepolisian.

Dalam penggerebekan di Unit 2 Tulang Bawang ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat menyita puluhan paket sabu siap edar.

Selain paket sabu siap edar, Polres Tulang Bawang juga menangkap pelaku Santori (25), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, ungkap kasus narkoba tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. 

BACA JUGA:Maling Daun Pintu di Perusahaan Udang di Tulang Bawang, Dua Pelaku Akhirnya Dibekuk di Jakarta Selatan

Mulanya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB polisi melakukan penggrebekan. Hasilnya, petugas menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis sabu.

"Iya benar, selain pelaku petugas juga menyita puluhan bungkus plastik klip berisi sabu siap edar," kata AKP Indik, Minggu 19 Mei 2024.

BACA JUGA:Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,8 Miliar yang Dikembalikan Mantan Kadisdik Tulang Bawang Lampung

Alumni Akpol 2013 itu menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dan tindakan nyata Polres Tulang Bawang serta jajaran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolres Tulang Bawang Datangi 3 Partai Politik, Ada Apa Ya?

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) 31 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis extacy, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan handphone (HP) merek Oppo A5S. (*)

Sumber: