Catut Nama Pejabat Polri, 3 Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat, BB Puluhan Paket Sabu

Catut Nama Pejabat Polri, 3 Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat, BB Puluhan Paket Sabu

Polres Tulang Bawang Barat menangkap bandar narkoba-Humas Polres Tulang Bawang Barat-

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Polres TULANG BAWANG BARAT menyita 62 paket narkotika jenis sabu dari pelaku penyalahgunaan narkoba.

62 paket sabu yang disita Polres Tulang Bawang Barat berasal dari tiga orang tersangka yang telah ditangkap.

Tiga tersangka tersebut kedapatan menyimpan 62 paket sabu saat ditangkap Polres Tulang Bawang Barat.

Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya yang dilaksanakan dihalaman apel, Selasa 4 Juli 2023.

BACA JUGA: Kapolres Tubaba Sambut Pj Bupati Baru

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kita mengamankan 3 orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Tiga orang tersangka ini yakni UM alias ABH  (47) warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatam Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. RS (51) warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan WS (25) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ungkapnya.

Lanjut Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, penangkapan tiga orang tersangka ini terjadi pada hari Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA: Gerak-Gerik Mencurigakan Saat Kendarai Motor, Pemuda Tubaba Ini Ternyata Simpan Narkoba

Saat itu bermula dari penangkapan terhadap UM aluas ABH yang saat sedang berada di kediamanya.

Kemudian Kasat Resnarkoba bersama anggotanya langsung mendatangi dan menggeledah kediaman UM alias ABH dan menemukan satu buah box plastik yang dililit lakban warna hitam.

Di dalamnya berisi 62 bungkus klip sabu dengan total jumlah bruto 11,74 gram dan uang tunai sebesar Rp 1.567.000. Dari hasil tersebut UM alias ABH mengakui mendapatkan barang tersebut dari RS.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Rumah, Warga Tubaba Diciduk Polisi

Lebih lanjut pada saat dilakukan pemeriksaan handphone UM alias ABH ditemukan percakapan melalui Whatsapp antara tersangka UM alias ABH dengan tersangka WS, yang mana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM  aliass ABH sebagai uang setoran yang mengatasnamakan pejabat Polri diantaranya Dir Narkoba, Kapolres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, agar kegiatan jual beli narkoba yang di jalankan tersangka UM alias ABH tetap aman.

Sumber: