Catut Nama Pejabat Polri, 3 Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat, BB Puluhan Paket Sabu
Polres Tulang Bawang Barat menangkap bandar narkoba-Humas Polres Tulang Bawang Barat-
Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 20.00 wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS dikontrakannya di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar dengan mengamankan Blbarang bukti satu buah buku rekening BNI atas nama WS berikut ATM, satu buah Kartu Pers Mitra TV Lampung atas nama WS dan satu HP android merk Redmi Note 10 milik WS.
Dari keterangan UM aliass ABH Kasat Resnarkoba bersama anggotanya melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
BACA JUGA: Patut Jadi Contoh, Warga Sukarela Serahkan Senpi ke Polisi
Kemudian sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba, melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai target mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah.
Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama RS (51) warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat narkotika diduga jenis Sabu seberat 21,39 gram yang terbungkus dua lembar tisu di dalam satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang ditemukan di dalam celana RS.
"Kurang lebih 1x24 jam kemudian kita dapatkan target dan barang bukti yang lebih besar, kurang lebih 21,39 gram," kata Kapolres.
BACA JUGA: Dicepuin Warga, Akhirnya Maling Motor Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan barang bukti sebanyak 33,13 gram.
Namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sehingga tersangka UM alias ABH dan tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka WS dijera pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Sumber: