Segini Perkiraan Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur
Polda Lampung-Dokumentasi Polda Lampung-
''Namun, mulai audit sekitar Agustus 2023. Pelaksanaan audit dilakukan setelah dokumen/bukti/BAP pihak terkait telah dilengkapi penyidik Polda Lampung," katanya.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur
Ditanya soal nilai kerugian negara dalam kasus Bendungan Margatiga, Ambal tidak mau menjelaskan.
''Untuk nilai kerugian, nanti tanyakan ke Polda Lampung. Kami tidak boleh menyampaikan di luar pihak yang meminta audit," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, yang merupakan proyek strategis nasional pemerintah pusat, belum juga menetapkan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
BACA JUGA:Polda Lampung Petakan Titik Hotspot Tertinggi, Tulang Bawang Nomor 2
Di sisi lain, kasus ini juga diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung. Padahal, kasus ini ditangani bersama atau joint investigation Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polres Lamtim sejak Januari 2023.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo menyatakan pihaknya masih menunggu PKN dari BPKP Lampung.
"Kita masih menunggu PKN. Setelah PKN turun, kita segera menetapkan tersangka. Mohon bersabar," katanya.
Ditanya soal kasus ini juga diselidiki Kejati Lampung apakah akan tumpang tindih? Donny menyatakan tidak. "Tidak. Beda bidang lahan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pesan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika Saat Tinjau Pilkakam Serentak Tulang Bawang
Donny mengaku sudah memetakan beberapa pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus ini.
Donny memberikan kode khusus, para tersangka diduga bagian dari pejabat pembuat komitmen (PPK), Satgas A dan B, pejabat validasi, KJPP, hingga penitip.
"Calon tersangka yang paling memungkinkan merupakan bagian dari PPK, Satgas A dan B, pejabat validasi, KJPP, hingga penitip,” jelasnya.
Sumber: