Guru Honorer Lampung Timur Datangi Kantor DPRD, Ini Permintaan Mereka

Guru Honorer Lampung Timur Datangi Kantor DPRD, Ini Permintaan Mereka

Guru honorer di Lampung Timur ngadu ke DPRD minta kejelasan nasib mereka-Dokumentasi -

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Perwakilan pegawai non aparatur sipil negara  mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, Kamis 5 Oktober 2023.

Kedatangan perwakilan pegawai non ASN yang mengatas namakan guru honor negeri masa kerja 10 tahun lebih (GHN 10+) itu diterima Komisi 4 DPRD Lamtim.

Ismail selaku juru bicara GHN 10+ menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Lamtim bersama rombongan bertujuan meminta kejelasan tentang nasib para guru honor. Terutama yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.

"Kami berharap para guru honor yang telah mengabdi di atas 10 tahun mendapat prioritas untuk diangkat sebagai ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Ismail dihadapan Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Lamtim Made Tangkas Budawan.

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan, 4.565 Tenaga Non ASN Pemkab Lampung Timur Sumringah

Menanggapinya Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Lamtim Made Tangkas Budawan menjelaskan, terkait nasib pegawai honor telah diatur melalui perubahan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disyahkan DPRRI, Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Dilanjutkan, undang-undang tersebut akan dilaksanaaan peraturan pelaksanaannya terbit paling lambat 6 bulan setelah diundangkan.

Sedangkan, proses pengangkatan pegawai honor menjadi ASN atau PPPK dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah undang undang tersebut diundangkan.

Kesempatan yang sama Made Tangkas berharap peraturan pelaksanaannya sesuai dengan undang undang ASN.

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan, Nasib 2,3 Juta Honorer Dijamin Negara, Termasuk di Tulang Bawang Lampung

Hal itu agar tidak menimbulkan penafsiran undang undang yang berdampak pada kegaduhan.

"Kami menghimbau para pegawai honor tersebut tetap bersabar menunggu peraturan pelaksanaan undang undang ASN," harap Made Tangkas didampingi anggota Komisi 4, Irson Hendri, Antonius Gatot Suyarso, Ajat Sudrajat, Bariah, Nyoman Sariyase dan Purwianto.

Saran dari Komisi 4 itu dapat diterima para perwakilan GHN10+.

"Semoga peraturan pelaksanaan undang undang ASN segera diterbitkan dan dilaksanakan,"harap Ismail diamini rekan-rekannya.

Sumber: