Guru Honorer Lampung Timur Datangi Kantor DPRD, Ini Permintaan Mereka

Guru Honorer Lampung Timur Datangi Kantor DPRD, Ini Permintaan Mereka

Guru honorer di Lampung Timur ngadu ke DPRD minta kejelasan nasib mereka-Dokumentasi -

BACA JUGA:Bocoran Tenggat Waktu Pemerintah Daerah Menata Tenaga Honorer, Wajib Selesai Sebelum Jatuh Tempo

Namun lanjutnya, Pemkab Lamtim masih menunggu turunan  dari undang-undang yang telah disyahkan tersebut.

Antara lain berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). “Undang-undang tersebut baru dapat dilaksanakan setelah ada turunannya,”jelas M.Jusuf, Kamis 5 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pendataan dan hasil verifikasi tercatat ada 4.565 tenaga non ASN yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Dari jumlah tersebut, 290 di antaranya merupakan tenaga honor katagori 2 (K2) dan 4.275 tenaga non ASN.

BACA JUGA:Seratusan Guru Honorer Tulang Bawang Akhirnya Terobos Masuk Kantor DPRD

Pendataan itu merupakan amanat surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Merujuk surat tersebut Pemkab Lamtim menerbitkan surat nomor 800/1324/22-SK/2022 tentang pendataan tenaga non ASN.

Menindaklanjuti surat tersebut, maka mulai 11 Agustus hingga 5 September 2022 para tenaga non ASN diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan untuk diverifikasi. 

BACA JUGA:Audit Kerugian Negara Bendungan Margatiga Lampung Timur Selesai, Segera Ada Penetapan Tersangka?

Berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain, ijazah terakhir, SK pengangkatan dari awal hingga SK pengangkatan tahun 2021, slip gaji dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala OPD.

Berkas persyaratan yang telah diverikasi dan dinyatakan lengkap akan diserahkan ke Kemenpan RB melalui aplikasi. (*) 

Sumber: