Belum Sempat Dipilih Warga, Oknum Caleg Lampung Utara Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Belum Sempat Dipilih Warga, Oknum Caleg Lampung Utara Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Ilustrasi sabu-Pixabay-

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Satuan reserse narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah pelaku di Desa Bandar Kagungan Raya Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.

Mirisnya lagi, satu dari dua orang pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut, ternyata kader partai Demokrat yakni Leni Kopen (43) desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.

Sang oknum bakal calon legislatif (Bacaleg) ini juga sedang mencalonkan diri di daerah pemilihan Tujuh.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna saat di hubungi Radar Lampung, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Viralkan SPBU Diduga Ngecor BBM, Tiktoker Lampung Utara Ini Malah Dibui, Ternyata...

Pihaknya juga menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Kita tidak ada tebang pilih. Jika terbukti, pasti kita tahan dan proses secara hukum yang berlaku," tegasnya, Rabu 27 September 2023.

Ia juga meminta kepada wartawan ini, agar berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Lampura, untuk kronologis penangkapannya.

BACA JUGA:Kecewa Tak Ditemui, Ratusan Mahasiswa Lampung Utara Duduki Kursi Anggota DPRD

"Untuk info dan data lebih lanjut nya silahkan langsung hubungi saja kasat narkobanya. Yang jelas, kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Teddy Rachena.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made juga membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kedua pelaku diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Tawuran Antar Pelajar di Lampung Utara, 3 Orang Jadi Korban

"Iya benar yang kita amankan 2 orang, salah satunya adalah kader partai. atas nama Leni Kopen (43) dan warga sipil lainya yakni atas nama Ervan (44) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi," bener AKP I Made.

Sumber: