Jadikan Rumah Tempat Transaksi Sabu, Petani di Tulang Bawang Diciduk Polisi
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap seorang petani yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku yakni Rendra Adi Wijaya (30), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 6 September 2023.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.
Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas Polres Tulang Bawang kemudian melakukan pengintaian.
Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas lalu melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Gerebek Sebuah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Sepasang Pria Sedang Konsumsi Narkoba
"Dari dalam rumah ditangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan BB berupa narkotika dan pipet (sendok sabu)," kata AKP Aris, Minggu 10 September 2023.
Alumni Akpol 2013 itu menerangkan, petugas menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, dua bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu), dua buah korek api gas, dan tas kecil berwarna cokelat dari pelaku.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ketagihan Judi Online, Oknum Pegawai BRI Tulang Bawang Gelapkan KUR Hingga Rp 2 Miliar
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: