Ketagihan Judi Online, Oknum Pegawai BRI Tulang Bawang Gelapkan KUR Hingga Rp 2 Miliar

Ketagihan Judi Online, Oknum Pegawai BRI Tulang Bawang Gelapkan KUR Hingga Rp 2 Miliar

Oknum pegawai BRI Tulang Bawang yang gelapkan dana KUR ditangkap Kejati Lampung-Ancha-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) cabang BRI TULANG BAWANG (Tuba) tahun 2022-2033 ternyata kecanduan judi online.

Hal itulah yang menjadi alasan tersangka Doni Ardiansyah Putra melakukan dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih. 

"Iya, dia (tersangka) itu terjebak dalam judi online," kata pengacara tersangka Idham Harahap dalam keterangannya, Selasa 5 September 2023.

Idham menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kliennya mengaku hanya beraksi seorang diri. 

BACA JUGA:Daftar Nama Calon Kuat Pj Gubernur Lampung, Dari Pejabat Kementerian Sampai Jenderal Putra Asli Lampung

"Dia (Doni Ardiansyah) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia kooperatif dan sudah mengakui sudah mengambil semua (uang) kerugian negara itu," jelasnya.

Saat disinggung alasan kliennya sempat kabur ke Bogor, Idham mengaku hal itu dilakukan karena kliennya ada masalah keluarga. 

"Iya dia alasannya ada masalah keluarga, makanya dia sempat ke Bogor dan sekarang sudah ditangkap," ujarnya. 

BACA JUGA:Profil Agus Fathoni, Pejabat Kemendagri Calon Kuat Pj Gubernur Lampung

Saat ini, menurutnya tersangka akan bersikap kooperatif untuk mengikuti proses hukum.

"Dia akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum sampai di persidangan. Untuk pengembalian kerugian negara dia masih mengupayakan bersama keluarganya," ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mendalami keterlibatan oknum lain dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Tulang Bawang di Unit II tahun 2022-2023. 

BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung

Kejati Lampung sudah menetapkan tersangka Doni Ardiansyah Putra (31) oknum pegawai bank BRI Tulang Bawang Unit II dalam perkara tersebut. 

Sumber: