Gerebek Sebuah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Sepasang Pria Sedang Konsumsi Narkoba

Gerebek Sebuah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Sepasang Pria Sedang Konsumsi Narkoba

Dua pria ditangkap Polres Tulang Bawang karena kasus narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap sepasang pria yang sedang asik mengkonsumsi Narkoba.

Mereka adalah Erick Purnama (36), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dan Khoiril Anam (29), warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Peristiwa penggerebekan rumah kontrakan tersebut terjadi pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan dua pria tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo. 

BACA JUGA:188 Calon Kepala Kampung Tulang Bawang Tanda Tangan Deklarasi Damai, Ribut Sedikit Siap Ditindak

Aparat Polres Tulang Bawang mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah kontrakan di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Petugas Polres Tulang Bawang kemudian melakukan pengintaian.

Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, aparat kepolisian langsung melakukan penggrebekan. 

BACA JUGA:Polisi Masuk Sekolah, Begini Pesan Kasat Lantas Polres Tulang Bawang

"Dari dalam rumah ditangkap dua pelaku yang sedang asik mengkonsumsi narkotika serta turut disita BB berupa narkotika," kata AKP Aris, Jumat 8 September 2023.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan ponsel pintar merek Oppo warna hitam.

Dua orang pria tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Balita Penderita Jantung Bocor Tulang Bawang Dikunjungi Kemensos, Ada Wacana Bantuan Modal Usaha

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: