Hitung-Hitungan Gaji PNS Jika Single Salary Disahkan Agustus 2023

Hitung-Hitungan Gaji PNS Jika Single Salary Disahkan Agustus 2023

Ilustrasi uang-Pixabay-

BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair, PNS Tulang Bawang Segera Dapat TPP, Pemda Siapkan Anggaran Segini

Untuk diketahui, saat ini skema single salary masih dalam tahap penghitungan matang oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kemampuan instansi masing-masing dalam pemberian gaji PNS.

Disini, pemerintah akan benar-benar menyusun skema gaji PNS supaya tidak memberatkan APBN.

Maka dari itu, keputusan akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam finalisasi skema kenaikan gaji PNS tertinggi di Tahun 2024. (*)

Sumber: