Hitung-Hitungan Gaji PNS Jika Single Salary Disahkan Agustus 2023

Hitung-Hitungan Gaji PNS Jika Single Salary Disahkan Agustus 2023

Ilustrasi uang-Pixabay-

Dikutip dari bkn.go.id, besaran tertinggi gaji PNS akan dihitung sesuai dengan jabatan yang telah di atur dalam skema single salary.

BACA JUGA:Sedih, Gaji ke-13 dan TPP Tak Kunjung Cair, Pejabat Tulang Bawang Sampai Jual Motor

Berikut skema besaran kenaikan gaji PNS tertinggi jika pemerintah memutuskan menggunakan hitungan single salary

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 37 juta 490 ribu.

- JPT III pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 32 juta 385 ribu

- JPT VI pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 30 juta 843 ribu

- JPT VII pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp27 juta 976 ribu

- JPT IX pakai hitungan single salary  gaji PNS tertinggi Rp 26 juta 643 ribu.

2. Jabatan Administrasi (JA)

- JA-15 pakai hitungan single salary Rp 22 juta 203 ribu

Sumber: