Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Polres Lampung Utara Pastikan Terus Usut
Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis di dampingi RPA Kabupaten Lampura, Ratna Susanti, saat diwawancarai awak media, kasus kekerasan anak di bawah umur-Dokumentasi -
"Anak saya dianiaya oleh bibinya. Pengakuan itu langsung diucapkan oleh anak saya yang menjadi korban, kejadian tersebut dilihat oleh kakak korban. Sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, namun terduga pelaku masih belum di proses hukum dan masih bebas," kata dia.
Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 26 Juni 2023 tahun lalu. Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian dengan nomor STPL LP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2024.
BACA JUGA:Motor Tak Didapat, Pelaku Curanmor di Lampung Utara Babak Belur Diamuk Warga
Kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya berkunjung ke kediaman neneknya yang beralamatkan di Jalan K.S Tubun Kelurahan Kota Alam, sekira pukul 18.00 WIB terdengar tangisan korban di halaman rumah neneknya.
Mendengar jeritan buah hatinya, ibunda korban berlari keluar rumah dan mendapati anaknya sudah merintih kesakitan, saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat perlakuan penganiayaan oleh bibinya sendiri.
Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, korban dibaringkan di tempat tidur. Selang beberapa waktu, ibunya melihat anaknya sudah menangis di pojok kamar dan memegang kaki bagian paha kanan yang sudah membengkak yang diduga mengalami patah tulang.
BACA JUGA:Modal Kunci T, Warga Lampung Utara Gasak Motor di Parkiran Rumah Sakit
Ibu korban, Nita berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat diproses hukum untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
"Saya mohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Kami mohon kepada Polres Lampura untuk segera menangkap pelaku yang sudah mematahkan kaki anak saya," tutur Nita.
Sementara itu, perwakilan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Lampura, Ratna Susanti saat dikonfirmasi seusai melakukan observasi terhadap korban mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.
BACA JUGA:Polisi Ciduk Maling Buah Sawit dan HP di Lampung Utara, Begini Modusnya
"Kami akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikolog karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Kita juga akan mendorong pihak Polres Lampura untuk segera menindaklanjuti dan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku penganiayaan," ujar Ratna.
Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Mirisnya lagi, bukannya mendapat pertanggungjawaban dari terduga pelaku, keluarga korban malah diusir dari rumah yang dibangunnya sendiri, dengan dalih tanah yang ditempati merupakan tanah milik terduga pelaku.(*)
Sumber: