Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Polres Lampung Utara Pastikan Terus Usut
Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis di dampingi RPA Kabupaten Lampura, Ratna Susanti, saat diwawancarai awak media, kasus kekerasan anak di bawah umur-Dokumentasi -
LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten LAMPUNG UTARA (Lampura), dipastikan terus bergulir.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak masih dalam tingkat penyelidikan.
"Masih pendalaman lidik, dalam proses pendalaman kasus," kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, 25 Juli 2024.
Pihaknya menegaskan akan terus memproses laporan keluarga korban. Proses pemeriksaan akan terus bergulir.
BACA JUGA:Keterlaluan, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Tiduri Anaknya Hingga Hamil
"Tetap akan kita utamakan. Proses pemeriksaan (sedang berjalan, Red)," tuturnya.
Hal senada dikatakan Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis kepada sejumlah awak media. Pihaknya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus di tingkat penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
"Saat ini masih mendalami kasus kekerasan anak yang mengakibatkan cidera patah kaki. Kejadian sekitar setahun yang lalu, namun baru dilaporkan dua bulan terakhir ini. Kami sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi dan barang bukti," terang Ipda Darwis.
BACA JUGA:Gegara Marak Kasus Pencurian Kopi di Kebun, Polres Lampung Utara Sampai Turunkan Tim Khusus
Selain itu, Polres Lampura juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Perempuan dan Anak (PRA) kabupaten setempat.
"Nanti kita akan bekerja sama untuk asesmen korban," tandasnya.
Sebelumnya, nasib malang menimpa bocah berusia enam tahun di Kabupaten Lampura, pasalnya hanya karena kobaran api bakaran sampah, kaki kanan korban diinjak hingga patah oleh terduga pelaku yang juga berstatus sebagai bibi korban.
BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Lampung Utara Ungkap 54 Kasus, Sikat 57 Tersangka
Ayah korban, Andi (40) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan mengatakan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial Re telah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun hingga saat ini, terduga pelaku tak kunjung diamankan dan diproses hukum.
Sumber: