Kejar Target Perekaman, Pemkab Mesuji Surati Camat dan Kades

Kejar Target Perekaman, Pemkab Mesuji Surati Camat dan Kades

Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin-Dokumentasi -

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten MESUJI saat ini terus mendorong percepatan perekaman Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). 

Bahkan Disdukcapil Mesuji menargetkan perekaman DP4 akan rampung sebelum 27 November 2024

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin saat berada di ruang kerjanya, Selasa 9 Juli 2024.

"Untuk menargetkan itu semua, maka butuh kerjasama dari semua pihak. Maka dari itu Pemkab Mesuji menyurati Camat, Kepala Desa hingga pihak sekolah dalam mendukung percepatan perekaman DP4," ujarnya. 

BACA JUGA:Keren, Puskesmas Wirabangun Jadi Percontohan di Mesuji, Ini Keunggulannya

Mursalin menyampaikan Surat Edaran Bupati Mesuji mengenai verifikasi dan identifikasi DP4 yang ditujukan kepada Camat dan Kades tersebut meminta untuk melakukan identifikasi dan verifikasi penduduk pada DP4 yang belum melakukan perekaman.

Adapun langkah yang dilakukan dalam identifikasi dan verifikasi penduduk pada DP4 dapat dilakukan sebagai berikut. 

Pertama, apabila terdapat penduduk telah meninggal dunia segera melaporkan ke Disdukcapil Mesuji untuk diterbitkannya akta kematian. 

BACA JUGA:26.695 Anak di Mesuji Jadi Sasaran Imunisasi Polio, Cek Jadwalnya

Kedua penduduk yang terdaftar pada data di desa saudara namun tidak valid, untuk dibuat surat pernyataan dan dilakukan penghapusan data. 

Ketiga penduduk yang telah berusia 17 tahun untuk dilakukan perekaman KTP elektronik. 

Keempat penduduk yang belum mempunyai akta kelahiran untuk segera membuat akta kelahiran. 

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Mesuji Segera Dilantik, Ini Bocoran Jadwal dari KPU

Kelima apabila terdapat keluarga yang salah satu anggota telah berusia 17 tahun ke atas namun belum melakukan perekaman e-KTP maka akan dinonaktifkan kartu keluarganya. 

Sumber: