Pemkab Mesuji Mulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Ini Manfaat dan Kegunaannya

Pemkab Mesuji Mulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Ini Manfaat dan Kegunaannya

Perwakilan Bank Lampung saat menyerahkan KKPD kepada Kepala BPKAD Mesuji Olpin Putra-Dokumentasi -

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemkab MESUJI Lampung, mulai menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) hasil kerja sama dengan Bank Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji Olpin Putra pada Senin 2 September 2024.

Menurut Olpin Menindaklanjuti Permendagri 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit Pemerintah Daerah.

"Hari ini pihak Bank Lampung sudah menyerahkan kartu kredit ke Pemerintah Kabupaten Mesuji sebagai tanda dimulainya implementasi KKPD," kata Kepala BPKAD Mesuji.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Minta ASN Jaga Netralitas

Namun untuk tahap pertama ini baru beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pilot project sambil berjalan nanti mengikuti OPD yang lain sesuai kebutuhan. 

Harapannya dengan di implementasikannya Kartu kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ini di Kabupaten Mesuji dan dapat memaksimalkan realisasi (APBD).

"Untuk percepatan perputaran roda perekonomian serta meminimalisir transaksi tunai sebagai langkah nyata mewujudkan pemerintahan yg bersih transparan dan akuntabel," jelasnya. 

BACA JUGA:Selamat, Pemkab Mesuji Raih Penghargaan UHC Awards 2024

Diberitakan Sebelumnya (Pemkab) Mesuji melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Lampung lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). 

Perjanjian Kerjasama itu dilakukan di kantor Bank Lampung cabang Mesuji pada, Rabu 7 Februari 2024.

Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Mesuji Olpin Putra perjanjian kerjasama itu dilakukan untuk menindaklanjuti penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Pemkab Mesuji

BACA JUGA:Evaluasi Pendapatan Daerah Semester I 2024, Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Minta Ada Terobosan

Olpin menjelaskan sesuai Permendagri Nomor 79 tahun 2022 tentang KKPD, Pemkab Mesuji menindak lanjuti aturan tersebut dengan membuat Perbub Nomor 34 tahun 2023 tentang Tatacara Penggunaan dan Penyelenggaran KKPD. 

Sumber: