Jual Trenggiling Lewat FB, Warga Tulang Bawang Ini Diciduk di Rumah Makan saat COD

Jual Trenggiling Lewat FB, Warga Tulang Bawang Ini Diciduk di Rumah Makan saat COD

Pelaku dan BB diamankan polisi-Humas Polres Tulang Bawang-

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam (sajam) jenis badik dengan panjang 30 cm, handphone (HP) android merek Xiomi tipe Redmi 10 warna putih, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, BE 3289 SQ. (*)

Sumber: