Pemkab Tulang Bawang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ini Tujuannya
Pemkab Tulang Bawang menggelar forum konsultasi publik-Dokumentasi -
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas utama Pemkab TULANG BAWANG.
Untuk meningkatkan dan memantapkan pelayanan masyarakat tersebut, berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah.
Salah satu cara yang dilakukan untuk memantapkan pelayanan kepada masyarakat yakni dengan menggelar forum konsultasi publik, Kamis 30 Mei 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tulang Bawang tersebut di pimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dedi Palwadi.
BACA JUGA:Kunjungi Tulang Bawang, Gubernur Lampung Launching Program Kampung Baznas Sektor Peternakan
Dedi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut terselenggara juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
Mewakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ferli Yuledi, Dedi mengungkapkan bahwa pelayanan publik merupakan tanggung jawab utama pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat.
BACA JUGA:Puluhan Pejabat Tulang Bawang Dilantik Pj Bupati Qudrotul Ikhwan, Ini Daftarnya
Hal ini, lanjutnya, dilakukan dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
"Kita semua mengetahui bahwa salah satu esensi dari pemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan untuk masyarakat," ungkapnya.
Disamping itu, pelayanan publik dikatakannya juga salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada stakeholder masyarakat.
BACA JUGA:Masalah Lingkungan, DLH Tulang Bawang Bina 8 Tempat Pelayanan Kesehatan, Ini Daftarnya
Hal tersebut, ungkapnya, suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup kepentingan seluruh stakeholder yang membutuhkannya.
Sumber: