Mantan Kadisdik Tulang Bawang Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

Mantan Kadisdik Tulang Bawang Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

Kejari Tulang Bawang menerima pengembalian uang kerugian negara kasus DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang-Dok. Kejari Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) TULANG BAWANG menggelar kegiatan penyerahan uang pengganti kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten TULANG BAWANG Tahun Anggaran 2019-2020, Selasa 14 Mei 2024.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1350 K/Pid.Sus/2022 tanggaL 24 Mei 2022, dengan nilai Sebesar Rp2.860.239.750 dengan terpidana Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Nasaruddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Devi Freddy Muskitta menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhadap perkara tindak pidana korupsi dana DAK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019-2020 dengan berdasarkan Surat penyidikan Nomor : Print – 02/L.8.18/Fd.1/03/2021.

"Dari hasil penyelidikan itu dilakukan penetapan dua orang tersangka yaitu Nasaruddin Bin Muhammad Umar, yang merupakan Kadis Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang saat itu, dan Guntur Abdul Nasser yang merupakan Manager Koperasi BMW setempat," terang Devi Freddy Muskitta.

BACA JUGA:Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,8 Miliar yang Dikembalikan Mantan Kadisdik Tulang Bawang Lampung

Dengan nilai Kerugian Negara sebesar dua miliar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah.

Ia mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada tanggal 21 Oktober 2021, terpidana Nasaruddin dijatuhi putusan pidana badan selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, Subsidair 2 bulan penjara.

Selain itu menyerahkan uang pengganti Sejumlah dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah Subsidair 3 tahun.

BACA JUGA:Daftar Nama 40 Caleg Terpilih DPRD Tulang Bawang 2024-2029, Banyak Muka Baru

"Terpidana Nasiruddin juga pernah melakukan upaya banding pada 21 November 2021, yang dimana pada intinya tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan dan uang pengganti sejumlah Rp2.860.239.750 Subsider 5 tahun," paparnya.

Tidak sampai disitu terpidana Nasaruddin kembali mengajukan upaya Kasasi, dimana pada 24 Mei 2022 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 yang pada intinya tetap menguatkan putusan sebelumnya yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan dan uang pengganti sejumlah Rp2.860.239.750 Subsider 5 tahun.

Bahkan pada bulan September 2023 Terpidana Nasaruddin melalui penasehat hukumnya kembali melakukan pembelaan dengan cara mengajukan PK, namun permohonan PK terpidana Nasaruddin tersebut ditolak.

BACA JUGA:Bangga, 6 Kepala Daerah di Lampung Ini Jadi Alumni Kehormatan IPDN, 3 dari Tulang Bawang

"Dan hari ini Selasa 14 Mei 2024 Terpidana Nasaruddin melalui keluarga Terpidana yaitu dr.Irfan Nadiyansyah Putra memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melaksanakan pembayaran uang pengganti senilai dua miliar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah yang disetorkan ke Kas Negara," tandasnya.

Sumber: