Disnakertrans Tulang Bawang Surati 140 Perusahaan untuk Bayarkan THR Pegawai

Disnakertrans Tulang Bawang Surati 140 Perusahaan untuk Bayarkan THR Pegawai

Kepala Disnakertrans Tulang Bawang-Rachmad Al Amin-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten TULANG BAWANG sudah selesai menyerahkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan Idul Fitri tahun 2024 bagi pekerja atau buruh kepada 140 perusahaan, Rabu 3 April 2024

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/111/2024.

"Total ada 140 perusahaan yang sudah kita berikan terkait tindak lanjut surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia itu," jelas Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulang Bawang, Ivan Septianto.

Menurutnya surat edaran yang diberikan kepada 140 perusahaan itu masih sama jumlahnya seperti tahun 2023.

BACA JUGA:ASN dan Honorer Tulang Bawang Terima THR, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemerintah Daerah

"Jumlah perusahaan masih tetap sama seperti tahun 2023," paparnya.

Ia mengungkapkan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Hal tersebut juga sudah tertuang berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

BACA JUGA:Stok Hewan Ternak Siap Potong di Tulang Bawang Aman, Paling Banyak di Banjar Margo, Segini Jumlahnya

"Pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," terangnya.

Adapun besaran THR keagamaan yang diberikan itu antara lain bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

"Namun bagi pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12 dikali 1 bulan upah," ungkap Ivan.

BACA JUGA:Gelar Musrenbang 2025, Ini Fokus Pembangunan Pemkab Tulang Bawang

Dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang agar dapat membayar THR keagamaan kepada karyawannya sesuai dengan waktu dan aturan yang berlaku. (*)

Sumber: