Gaji Tidak Sesuai UMK 2024, Karyawan di Mesuji Diminta Lapor Disnakertrans

Gaji Tidak Sesuai UMK 2024, Karyawan di Mesuji Diminta Lapor Disnakertrans

Ilustrasi uang-Pixabay-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten MESUJI meminta bagi karyawan yang tak digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.903.310,2 agar melaporkannya ke Kantor Disnakertrans MESUJI.

"Kita memang tidak membuka posko khusus, Namun setiap hari kami melakukan pelayan penerimaan laporan jika ada pekerja/buruh yang dirugikan dibayar dibawah (UMK)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri pada Kamis 4 Januari 2024.

Ia menyampaikan, laporan dari karyawan diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Mesuji bisa mematuhi UMK yang ditetapkan.

Setiap laporan yang masuk, akan langsung ditindaklanjuti pihaknya. 

BACA JUGA:UMK 2024 Telah Ditetapkan, Disnakertrans Mesuji Segera Sosialisasi ke Perusahaan

Disebutkan Kiki sapaan akrabnya jika, besaran UMK 2024 itu sudah disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan swasta sejak disetujui Gubernur Lampung pada November 2023 lalu.

Untuk itu, tak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.

Terhitung 1 Januari 2024, perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.

Selain itu dia memaparkan, ada sekitar 37 perusahaan berskala besar yang ada di Kabupaten Mesuji dan 12 Perusahaan menengah.

BACA JUGA:UMK Mesuji 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Jadi Segini Nilainya

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Mesuji tahun 2024.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2023).

Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp2.903.310,2 (Dua Juta Sembilan ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh koma dua sen rupiah) perbulan. (*)

Sumber: