Kasus Dugaan Kekarasaan Terhadap Anak, Disdik Lampung Utara Janji Berikan Pendampingan
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara memberikan keterangan kepada media-Dokumentasi-
BACA JUGA:Jeritan Orang Tua Korban Dugaan Penganiayaan Anak, Pelaku Bebas Diluar
Sebab, itu sudah menjadi atensi. Dan apa - apa yang terjadi dalam proses rekonstruksikan, akan dijadikan dasar sebagai tuntutan nanti di meja hijau.
"Kalau untuk rekonstruksi, kita polres objektif saja. Kami ingin mengetahui kebenaran fakta berdasarkan versi terlapor, atau tersangka maupun pelapor, atau korban. Guna mengetahui mana kronologis yang lebih masuk akal, untuk disajikan ke jaksa dan hakim di persidangan kelak," tambah Kasatres Polres Lampura, Iptu Stef Boyoh.
Menyoal tidak ditahannya pelaku, Boyoh berujar pelaku tidak ditahan mengacu kepada KUHAP dan UU PPA. Sebab, didalamnya tidak semua tidak pidana itu bisa ditahan, meski ada keberatan dari pihak keluarga.
Apalagi beredar kabar, tersangka telah tidak berada di TKP. Dan rumahnya telah dijual, kepada orang lain.
BACA JUGA:Satpam di Lampung Utara Cabuli Anak TK, Katanya Gak Sengaja
"Infonya dijual bang, tidak tau maksudnya apa. Tapi saat ini mereka telah ada PH, atau pendamping hukumnya. Sementara kami, jangankan kuasa hukum untuk memenuhi kehidupan sehari - hari saja sulit," timpal orang tua korban, Sodri (50).
Sesuai, kata dia, apa yang disampaikan oleh penyidik terdahulu bahsawa pelaku tidak tahan karena tak melarikan diri. Serta tidak merusak barang bukti."Cuma, kenyataan dilapangan begini. Cukup mengesalkan tingkahnya, seperti tak merasa bersalah. Dan belakang diketahui telah dijual, dia tidak lagi berada dirumahnya tempat TKP," tambahnya.
Sehingga cukup risau dengan keadaan tersebut. Dan meminta aparat penegak hukum, dapat menahan karena tingkah dan sikapnya membuat korban dan keluarga terluka hatinya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut. Mereka masih bungkam dengan apa yang terjadi dilapangan.
BACA JUGA:Peringati HKN 2023 dan HUT Korpri, Ini yang Dilakukan Pemkab Lampung Utara
Sebelumnya, proses rekonstruksi ulang yang dilaksanakan di TKP, yakni Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 28 November 2023, sempat molor. Yang seharusnya diagendakan pada pukul 9.00 WIB, baru pada pukul 11.00 WIB, lewat baru dimulai.
Berdasarkan pantauan dilapangan, rekonstruksi ulang itu pun berlangsung lama. Sebab, korban bersama saksi yang masih bersekolah SD itu menangis tiada henti. Sehingga petugas berusaha menenangkan, hingga proses dilapangan dapat dilaksanakan.
Sempat terjadi beberapa proses berulang, dan dengan melihat BAP mereka akhirnya menjalankan rekonstruksi ulang. Dalam rangka mencari kebenaran, yakni dari dua versi berbeda.
Yakni korban, anak dibawah umur dan pelapor, Sodri (50). Serta terlapor, L (33), beserta sang suami.
Sumber: