Kasus Dugaan Kekarasaan Terhadap Anak, Disdik Lampung Utara Janji Berikan Pendampingan
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara memberikan keterangan kepada media-Dokumentasi-
LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten LAMPUNG UTARA (Lampura), akan mengkoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), terkait kasus penganiayaan anak yang telah memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dilakukan rekonstruksi ulang, di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai pada tanggal 28 November 2023.
Pasalnya, keluarga mengaku belum ada bahkan tak ada pendampingan oleh pemerintah daerah terhadap kasus dihadapi keluarganya. Dengan korban anaknya sendiri, kelas IV SD di salah sekolah dasar di Kotabumi, Kabupaten Lampura.
Mereka berjalan sendiri, sementara dari pihak pelaku, seorang ibu rumah tangga yang masih terhitung tetangganya itu telah menggunakan jasa pengacara. Dan sampai saat mereka tidak pernah ada pendampingan, hanya di awal itu pun sekedarnya saja dari psikolog.
BACA JUGA:Sekda Lampung Utara Lekok: Peran Aktif ASN Penting Bagi Pembangunan Daerah
Sementara sampai saat ini, mental anak kelas IV SD di Kotabumi itu masih terguncang karena masih mengalami trauma mendalam atas kejadian menimpanya.
Terbukti saat dilakukan rekontruksi ulang pada awal pekan ini, dalam keadaan menangis hingga histeris, dan harus ditenangkan oleh petugas saat menginjakkan kakinya di rumah pelaku.
Sampai dengan berakhir proses, sehingga terjadi keterlambatan atau sempat diulang - ulang.
"Itu menjadi perhatian kita, pemerintah terhadap anak terdampak bullying atau kekerasan anak dibawah umur. Apalagi dia bersekolah di SDN, meski kejadian terjadi diluar lingkungan sekolah," kata Kadisdik Lampura, Sukatno menanggapi keluhan keluarga korban kekerasan anak di Desa Negeri Ujung Karang usai menghadiri upacara peringatan HUT PGRI tahun 2023 di Stadion Sukung, Kotabumi, Kamis, 30 November 2023.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi
Menurut Sukatno sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai kejadian menimpa salah seorang siswa sekolah dasar disana. Atas kekerasan tau perilaku bullying diterimanya, oleh karena itu akan terlebih dahulu mencari tahu mengenai kebenarannya.
"Akan dicari tahu dahulu informasinya, cuma kita tegaskan disini terhadap segala prilaku bullying tidak dianjurkan. Meski dilakukan diluar jam maupun waktu sekolah, kita berupaya untuk mengakomodir," ujarnya.
Dia berharap masyarakat, atau para orang tua yang anaknya terdampak prilaku bullying dapat segera melapor. Agar dapat ditindak lanjuti, sesuai dengan norma dan aturan yang ada.
Disisi lain, Polres Lampura menyatakan bahwasanya aparat penegak hukum akan berlaku dalam persoalan bullying, atau kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Sumber: